PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 9
BAB 1 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan PRESIDEN yang bersangkutan.
