PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 10
BAB 1 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
