PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 34
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
