PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 33
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil PRESIDEN, masing-masing Staf Khusus Wakil PRESIDEN didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
