PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 26
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus Wakil PRESIDEN paling lama sama dengan masa jabatan Wakil PRESIDEN yang bersangkutan.
depkumham.go.id
