PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 25
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
