PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 23
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
