PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 22
BAB 2 — STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
