PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 13
BAB 1 — STAF KHUSUS PRESIDEN
Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
