PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Pasal 12
BAB 1 — STAF KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN: a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN. b. Masing-masing Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
