PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, dinyatakan tidak berlaku.
