PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 6
Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
