PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM TRANSMIGRASI
(1) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan Mengingat segi- segi : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kekeluargaan; d. swadaya, swakarya dan swa-sembada masyarakat. (2) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
