PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 2
BAB 2 — KEBIJAKSANAAN UMUM TRANSMIGRASI
Sasaran kebijaksanaan umum transmigrasi ditujukan kepada terlaksananya transmigrasi Swakarsa (spontaan) yang teratur dalam jumlah yang sebesar-besarnya untuk mencapai : a. peningkatan …
a. peningkatan taraf hidup; b. pembangunan daerah; c. keseimbangan penyebaran penduduk; d. pembangunan yang merata di seluruh INDONESIA; e. pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia; f. kesatuan dan persatuan bangsa : g. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
