PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa karena kekhilapannya menyebabkan tidak tenteram atau sengsaranya transmigran beserta keluarganya, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
