PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan transmigrasi yang mengakibatkan kerugian-kerugian bagi pelaksana atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
