PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa ijin/persetujuan Menteri, dihukum :
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
- dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- apabila perbuatan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 8 UNDANG-UNDANG ini.
