PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1972 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
Pasal 15
BAB 6 — DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
(1) Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi masyarakat Daerah Transmigrasi dan memperhatikan pula pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat penempatan, Menteri menyerahkan pengurusan seluruh atau sebagian Proyek Transmigrasi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Sejak penyerahan Proyek Transmigrasi tersebut ayat (1), Pasal ini status transmigran dan Proyek Transmigrasi hapus.
