Pasal 2
(1) Departemen Agama, bersama-sama dengan Departemen- departemen yang bersangkutan, mengatur dan menyelenggarakan:
a. pendaftaran pelamar calon haji,
b. pembagian Quotum haji;
c. pemberian Pas Perjalanan Haji berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Staatsblad 1927 No. 508 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1931 No. 44;
d. penetapan jumlah biaya perjalanan haji dan mengurus keuangannya serta pengiriman uang biaya perjalanan ke Saudi Arabia;
e. perbaikan taraf (manasik haji) para calon haji dalam menunaikan ibadah haji;
f. pembuatan bekal (sahara) bagi para calon haji;
g. perjalanan dan penginapan para calon haji dari ibukota
-ibukota daerah tingkat II dari tempat tinggalnya sampai naik kapal dan sebaliknya, pengangkutan barang- barangnya serta service pada waktu pemeriksaan- pemeriksaan dipelabuhan dan lain-lain dalam perjalanan tersebut;
h. perjalanan/pengangkatan jemaah haji dengan kapal atau pesawat terbang sampai di Tanah Suci dan sebaliknya;
i. pemborong (pencharteran) kapal dan pesawat terbang untuk pengangkutan jemaah haji;
j. lain-lain tugas "pelgrimsagent" sebagai ditentukan dalam "Pelgrimsordonnantie" (Staatsblad 1922 No. 698) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 50. dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini;
k. pimpinan, pemeliharaan kepentingan-kepentingannya dan pemberian bantuan kepada para jemaah haji selama dalam perjalanan pulang-pergi didalam negeri;
l. pengawasan dan pimpinan umum, dan pengawasan atas segi- segi dalam urusan perjalanan haji yang tidak disebut pada huruf-huruf a sampai dengan k diatas. (2) Departemen Luar Negeri, bersama-sama dengan Departemen- departemen yang bersangkutan, mengatur dan menyelenggarakan:
a. urusan perjalanan serta penginapan dan/atau service di Saudi Arabia;
b. urusan barang-barang warisan jemaah haji yang meninggal dunia dalam perjalanan.
c. pimpinan, pemeliharaan kepentingan-kepentingannya dan pemberian bantuan kepada para jemaah haji selama dalam perjalanan pulang-pergi diluar negeri. (3) Tugas-tugas tersebut pada huruf e sampai dengan huruf j pada ayat (1) pada huruf a pada ayat (2) pasal ini dapat untuk lebih meringankan beban jemaah haji dan dengan Mengingat kepentingan-kepentingan dinas diserahkan kepada badan-badan resmi dengan cara pemborongan dengan harga serendah-rendahnya dan dilaksanakan dibawah pengawasan serta menurut peraturan- peraturan yang ditetapkan masing-masing oleh Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri.
