PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Pasal 1
Urusan Haji termasuk lingkungan pertanggungan-jawab;
- Menteri Muda Agama, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan didalam negeri;
- Menteri Luar Negeri, sepanjang pekerjaannya diselenggarakan diluar negeri.
