PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 209759 A
PR.ESIDEN
