PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
