Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209760 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan strasi Hgkum,
Djaman
SK No 209871 A
PRESIDEN
I.,AMPIRAN
TENTANG
INDONESIA
TUNJANGAN KINERJA No KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN 1 I7 Rp33.24O.000,00 2 t6 Rp27.577.5OO,00 3 15 Rp19.280.000,00 4 t4 Rp17.064.000,00 5 13 Rp10.936.000,00 6 t2 Rp9.896.0O0,00 7 11 Rp8.757.600,O0 8 10 RpS.979.2O0,00 9 9 RpS.079.200,00
- 8 Rp4.595.150,00
- 7 Rp3.915.950,O0 l2 6 Rp3.510.400,00
- 5 Rp3.134.250,00
- 4 Rp2.985.000,00
- 3 Rp2.898.000,00 t6. 2 Rp2.708.250,00
- 1 Rp2.531.250,00
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan i Hukum
anna Djaman
SK No 209873 A
