PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2015 tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
