PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Siaran dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.