PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata Siaran dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
