PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin
Kejaksaan Republik Indonesia diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas)
di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
