PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2020, No.43 -5-
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
