PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama
untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan
Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Commonwealth of the Bahamas for the
Exchange of Information relating to Tax Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2015 di
Nassau, Bahama.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.96 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperluas akses dalam mendapatkan
informasi berkenaan dengan perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama
pertukaran informasi di bidang perpajakan dengan
Pemerintah Persemakmuran Bahama;
- bahwa di Nassau, Bahama pada tanggal 25 Juni 2015,
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Persemakmuran Bahama telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran
Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Commonwealth of
www.peraturan.go.id
2019, No.96 -2-
the Bahamas for the Exchange of Information relating to
Tax Matters);
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pertukaran
informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah
pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
