PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 4
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Industri Agro;
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka;
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
- Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri;
- Direktorat Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
- Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.
www.peraturan.go.id
2015, No.54 4
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
