PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Struktur Industri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan struktur industri.
(2) Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sumber daya industri.
Bagian Kedua belas Jabatan Fungsional
