PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.54 14
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perindustrian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perindustrian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
