PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
