PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.54 8
