PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
