PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyusun rencana strategis sebagai
dokumen perencanaan Kementerian Negara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahunan.
(2) SKPD menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan
SKPD untuk periode 5 (lima) tahunan.
(3) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.80 6
