PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 36
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
