PERPRES
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SAKIP
Berdasarkan Laporan Kinerja tahunan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Gubernur menyusun Laporan Kinerja tahunan pemerintah provinsi dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
