PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING AMONG THE
Pasal 1
Mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.69
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan;
- bahwa Memorandum Saling Pengertian tersebut pada huruf a, dimaksudkan untuk menyederhanakan prosedur Sertifikasi Operasional dan prosedur Ketentuan Asal Barang, serta memfasilitasi perdagangan barang yang berasal dari ASEAN, termasuk pengenalan terhadap
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.69 2
suatu skema sertifikasi mandiri kawasan, agar sejalan dengan tujuan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
