PENGESAHAN ANNEX III, ANNEX IV, ANNEX V, AND ANNEX VI OF THE
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.78, 2012 AGREEMENT. Pengesahan. Konvensi Internasional. Pencegahan. Pencemaran. Kapal.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ANNEX III, ANNEX IV, ANNEX V, AND ANNEX VI OF THE
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION
FROM SHIPS 1973 AS MODIFIED BY THE PROTOCOL OF 1978 RELATING
THERETO (LAMPIRAN III, LAMPIRAN IV, LAMPIRAN V, DAN LAMPIRAN VI
DARI KONVENSI INTERNASIONAL TAHUN 1973 TENTANG PENCEGAHAN
PENCEMARAN DARI KAPAL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
PROTOKOL TAHUN 1978 YANG TERKAIT DARIPADANYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 2 November 1973 dan 17 Februari 1978, telah diterima International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as Modified by the Protocol of 1978 Relating Thereto sebagaimana terakhir ditetapkan pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-58 dalam Resolusi MEPC.176 (58) tanggal 10 Oktober 2008 di London, Inggris;
- bahwa sebagai komitmen dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari pengoperasian kapal, baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.78 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Annex III, Annex IV, Annex V, and Annex VI of the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 as Modified by the Protocol of 1978 Relating Thereto (Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya); Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973, beserta Protokol (the Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 59);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANNEX III,
ANNEX IV, ANNEX V, AND ANNEX VI OF THE
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF
POLLUTION FROM SHIPS 1973 AS MODIFIED BY THE
PROTOCOL OF 1978 RELATING THERETO (LAMPIRAN III,
LAMPIRAN IV, LAMPIRAN V, DAN LAMPIRAN VI DARI
KONVENSI INTERNASIONAL TAHUN 1973 TENTANG
PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PROTOKOL TAHUN 1978 YANG TERKAIT
DARIPADANYA).
Pasal 1
Mengesahkan Annex III, Annex IV, Annex V, and Annex VI of the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 as Modified by the Protocol of 1978 Relating Thereto (Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi Internasional Tahun 1973 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal Sebagaimana Diubah dengan Protokol Tahun 1978 yang Terkait Daripadanya), sebagaimana terakhir
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.78
ditetapkan pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-58 dalam Resolusi MPEC.176 (58) tanggal 10 Oktober 2008 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Lampiran- lampiran Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 2 November 1973 dan 17 Februari 1978, telah diterima International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as Modified by the Protocol of 1978 Relating Thereto sebagaimana terakhir ditetapkan pada Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-58 dalam Resolusi MEPC.176 (58) tanggal 10 Oktober 2008 di London, Inggris;
- bahwa sebagai komitmen dalam rangka mencegah pencemaran lingkungan yang berasal dari pengoperasian kapal, baik yang berbendera Indonesia maupun berbendera asing, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI dari Konvensi;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.78 2
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973, beserta Protokol (the Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 59);
