PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH...
Pasal 9
BAB 2 — JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM. (2) Menteri Keuangan melakukan perhitungan kewajiban kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM. (3) Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran selama periode penjaminan.
