PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 61
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 21
(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan
Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
