PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 60
BAB 3 — STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
