PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.