Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 10 (sepuluh) Direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.
www.peraturan.go.id
2015, No.51 9
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perbendaharaan
