PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.