PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Anggaran
