PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK...
Pasal 14
BAB 5 — BERAKHIRNYA IZIN DAN PENYERAHAN KEMBALI KAWASAN HUTAN LINDUNG
Pengembalian kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a atau huruf b diterima oleh Menteri setelah dipenuhi kewajiban reklamasi dan/atau reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
