PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK...
Pasal 13
BAB 5 — BERAKHIRNYA IZIN DAN PENYERAHAN KEMBALI KAWASAN HUTAN LINDUNG
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung berakhir dalam hal : a. jangka waktu berakhir; b. diserahkan kembali oleh pemegang izin sebelum jangka waktunya berakhir; atau
depkumham.go.id
c. dicabut oleh Menteri. (2) Berakhir nya iz in p in ja m paka i ka wasan hut an lindu ng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
