PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota KPHI diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. (2) Anggota KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ...
